nasional

Rel Patah Picu Anjloknya KA Batubara di Sumsel

Senin, 30 Januari 2017 | 19:05 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelesaikan investigasi anjloknya kereta api (KA) 3008 yang terjadi pada 1 Maret 2016 di Stasiun Lubuk Pakam - Stasiun Peninjawan, Sumatera Selatan. Hasilnya, peristiwa yang berakibat meninggalnya asisten masinis itu karena patahnya rel di Km 262+100/200, yang disebabkan pelaksanaan pekerjaan penyambungan rel tidak sesuai prosedur.

"Pengerjaan pembuatan lubang baut  di badan rel yang seharusnya menggunakan mesin bor, tetapi pada praktiknya dilakukan dengan menggunakan las pijar/brander. Akibatnya bentuk lubang baut tidak sempurna, kemudian menjadi pangkal retakan  dan berakibat pada patahnya rel,” kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto, di Jakarta, Senin (30/01/2017).

Suprapto mengungkapkan, penggunaan jumlah baut untuk pemasangan plat sambung yang semestinya 6 buah namun hanya menggunakan 3 buah. Kondisi mengakibatkan plat sambung tidak dapat menjepit dengan dengan baik (kendor) sehingga bergerak membentur kepala rel secara berulang-ulang yang berakibat pada patahnya kepala rel (gompal).

Selain itu,  lanjut Suprapto, Tim Investigasi kecelakaan KNKT menyimpulkan temuan lain yang berkontribusi menyebabkan terjadinya kecelakaan. Temuan tersebut antara lain, penyambungan pada bekas sambungan rel yang pernah patah dilakukan dengan metode pengelasan yang tidak menggunakan las thermit ataupun las elektroda sehingga terjadi porositas  dan mengakibatkan rel patah, serta kondisi jalan rel yang tidak baik (ballast kurang dan bantalan pecah).

        

Menanggapi peristiwa anjloknya KA 3008 tersebut, KNKT merekomendasikan agar PT KAI melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA Babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara, “Selain itu, perlu menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang,” ujarnya.

 

KNKT juga merekomendasikan kepada Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian, agar melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Sumsel dan Lampung. Selain itu, perlu meningkatkan pengawasan pelaksanaan Permenhub PM No. 95 Tahun 2010 tentang tenaga perawatan prasarana perkeretaapian, dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan PM No. 31 Tahun 2011 tentang standard dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (Imd)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB