JAKARTA (KRjogja.com) - Perbaikan rekrutmen hakim didesak dilakukan, aalah satunya aturan dalam UU MK. Usul tersebut disampaikan bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
"Pemerintah bersama DPR perlu menyiapkan sistem rekrutmen yang memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Tak boleh lagi rekrutmen tertutup karena hakim adalah aparat negara," katanya di Jakarta.
Saat ini, usul nama-nama hakim MK menjadi hak pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 24C Undang-undang Dasar 1945. Karena mekanismenya dibebaskan, maka dikhawatirkan pengusulan nama calon hakim MK berjalan beda-beda di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selain meminta perombakan mekanisme rekrutmen hakim, Suparman juga mendesak MK untuk segera membenahi mekanisme pengawasan yang mereka miliki. Menurut Suparman, MK tak cukup hanya meminta maaf kepada publik pasca tertangkapnya Patrialis oleh KPK. (*)