JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.
Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.
"Tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA 23 tahun 2011 tentang pengelolaan BPIH," tegas Menteri Lukman di Jakarta, Selasa (10/01/2017).
Pasal 11 PMA 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH mengatur masalah Pengembangan BPIH. Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
Ayat kedua menegaskan, bahwa pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka. (*)