nasional

Sidang Praperadilan Atty Tochija Ditunda

Senin, 9 Januari 2017 | 13:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan persidangan praperadilan walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija. KPK yang menjadi termohon dalam sidang itu mengutus seorang wakilnya untuk menyampaikan permintaan penundaan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kris Nugroho itu.

Awalnya, sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Atty Suharti akan digelar pada Senin (09/01/2017), namun, akibat penundaan yang diminta KPK, Majelis Hakim menjadwalkan ulang persidangan tersebut menjadi pekan depan. "Kami akan kirimkan surat dan menjadwalkan persidangan pada Senin, 16 Januari 2017 depan," kata Kris di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi penundaan sidang yang diminta KPK, kuasa hukum Atty, Andi Syafrani mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil lembaga antirasuah itu. Soalnya, proses praperadilan ini berkejaran dengan waktu seiring terus dilakukannya pemeriksaan terhadap Atty oleh KPK. Andi juga mengaku telah lama mendaftarkan permohonan praperadilan yakni sejak 23 Desember 2016 lalu. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB