JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan persidangan praperadilan walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija. KPK yang menjadi termohon dalam sidang itu mengutus seorang wakilnya untuk menyampaikan permintaan penundaan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kris Nugroho itu.
Awalnya, sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Atty Suharti akan digelar pada Senin (09/01/2017), namun, akibat penundaan yang diminta KPK, Majelis Hakim menjadwalkan ulang persidangan tersebut menjadi pekan depan. "Kami akan kirimkan surat dan menjadwalkan persidangan pada Senin, 16 Januari 2017 depan," kata Kris di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi penundaan sidang yang diminta KPK, kuasa hukum Atty, Andi Syafrani mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil lembaga antirasuah itu. Soalnya, proses praperadilan ini berkejaran dengan waktu seiring terus dilakukannya pemeriksaan terhadap Atty oleh KPK. Andi juga mengaku telah lama mendaftarkan permohonan praperadilan yakni sejak 23 Desember 2016 lalu. (*)