nasional

Dapat Remisi Natal, WN Nigeria Bebas

Minggu, 25 Desember 2016 | 09:36 WIB

BENGKULU (KRjogja.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada enam warga binaan beragama nasrani di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Dari enam warga binaan itu, empat warga Bengkulu dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Satu WNA mendapatkan remisi 1 bulan dan satu lainnya langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi tepat pada Hari Raya Natal atau hari ini Minggu, (25/12/2016). Keenamnya merupakan warga binaan dalam perkara pidana umum.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Sunar Agus mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi setelah adanya usulan dari lapas.

Rinciannya, kata dia, dua orang keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham, empat orang keputusan Kepala Lapas Kota Bengkulu.

''Dari enam warga binaan yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas,'' kata Sunar kepada Okezone, Minggu (25/12/2016).

Warga binaan yang mendapatkan remisi, sampai Sunar, mulai dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan, yang mana pemberian remisi itu terkhusus kepada warga binaan beragama nasrani.

Keenam warga binaan itu, untuk Remisi Khusus (RK) I atau tidak bebas, diberikan kepada Ray Rizky Pratama, Rinto Nainggolan. Keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari.

Lalu Dedi Sinaga, Guntur Hamonongan, dan David Jhon Racle WNA asal Nigeria, mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Sementara RK II atau langsung bebas diberikan kepada warga binaan atas nama Francis Jhonson WNA asal Nigeria. ''WNA yang langsung bebas warga binaan yang terkena penipuan,'' pungkas Sunar. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB