nasional

Pemerintah Berencana Ubah Permentan Pemasukan Ternak

Jumat, 23 Desember 2016 | 15:54 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah berencana mengubah Permentan No 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia demi memangkas biaya impor. Perubahan tersebut tengah dirumuskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Oke Nurwan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Doddy Edward.

"Permentan sedang disiapkan perubahannya oleh Dirjen PDN dan Dirjen Daglu. Karena ternyata urusan merubah rasio berat sapi itu tidak bisa cepat," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggar menyebutkan, perubahan Permentan 49/2016 dilakukan bersamaan dengan negosiasi oleh Kemendag dengan pemerintah Australia, negara pengimpor sapi terbesar ke Indonesia. Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan pemerintah Australia untuk menurunkan harga sapi bakalan sebesar satu dolar Australia per kilogram (kg).

Saat ini, harga sapi bakalan Australia berkisar 3,5 dolar Australia per kg. Sehingga, bila negosiasi berbuah manis, harga daging sapi bakalan Australia bisa sebesar 2,5 dolar Australia per kg. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB