JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah berencana mengubah Permentan No 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia demi memangkas biaya impor. Perubahan tersebut tengah dirumuskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Oke Nurwan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Doddy Edward.
"Permentan sedang disiapkan perubahannya oleh Dirjen PDN dan Dirjen Daglu. Karena ternyata urusan merubah rasio berat sapi itu tidak bisa cepat," ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Enggar menyebutkan, perubahan Permentan 49/2016 dilakukan bersamaan dengan negosiasi oleh Kemendag dengan pemerintah Australia, negara pengimpor sapi terbesar ke Indonesia. Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan pemerintah Australia untuk menurunkan harga sapi bakalan sebesar satu dolar Australia per kilogram (kg).
Saat ini, harga sapi bakalan Australia berkisar 3,5 dolar Australia per kg. Sehingga, bila negosiasi berbuah manis, harga daging sapi bakalan Australia bisa sebesar 2,5 dolar Australia per kg. (*)