nasional

Saatnya Menata Ulang Subsidi Solar

Senin, 19 Desember 2016 | 08:51 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Penerapan subsidi solar flat Rp 1.000 per liter yang diterapkan pemerintah selama satu tahun belakangan dinilai tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Pasalnya, subsidi solar yang nilainya sekitar Rp 7 triliun itu sebagian besar dinikmati oleh pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan pribadi yang pada umumnya kalangan mampu.

"Coba kita lihat setiap hari di stasiun pengisian bahan bakar. Yang beli solar itu kendaraan-kendaraan besar yang adalah milik pengusaha. Namanya pengusaha, kendaraan besar seperti truk tidak mungkin dari kalangan tidak mampu. Dipastikan mereka adalah kalangan mampu dan tidak layak dapat subsidi," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean di Jakarta.

Demikian juga, lanjutnya, subsidi solar dinikmati jenis kendaraan pribadi yang nilainya ratusan juta rupiah hingga miliaran. Tidak mungkin mereka itu dari kalangan yang layak dapat subsidi. "Inilah kesalahan model subsidi yang diterapkan pemerintah. Ada uang trilliunan yang dikucurkan secara cuma-cuma tapi dinikmati oleh kalangan mampu," katanya.

Menurut Ferdinand, mestinya subsidi itu untuk kalangan tidak mampu dan untuk menopang pertumbuhan ekonomi serta ketahanan ekonomi masyarakat kalangan bawah. Dengan demikian, subsidi yang selama ini dinikmati oleh pihak yang tidak berhak mendapat subsidi harus dihentikan.

Bagaimana mekanisme penyaluran subsidi supaya tidak membuat gejolak ongkos produksi dipasar? Menurut Ferdinand, ini mekanisme yang harus diatur oleh pemerintah, ada bentuk lain subsidi yang baik.

Kepada kendaraan angkutan dristibusi, lebih baik pemerintah mensubsidinya lewat mekanisme pemotongan pajak kendaraan. Nilainya flat dan sama setiap kendaraan, dengan demikian ada keadilan besaran subsidi yang diterima dan tidak perlu menaikkan ongkos transportasi.

Sementara itu, kepada masyarakat khususnya masyarakat pasar yang seharusnya mendapat subsidi bisa dilakukan dengan cara membebaskan para pedagang pasar itu dari segala bentuk pungutan dan pajak-pajak yang tidak perlu dipungut. Ini lebih adil, karena semua menerima subsidi yang sama dan berkeadilan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB