JAKARTA (KRjogja.com) - Terjaminnya pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga menjadi perhatian penuh bagi DPD RI. Dalam kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, DPD RI mengakui bahwa kelompok minoritas dengan mudah menjadi korban kekerasan. Â Baik minoritas yang tidak memiliki akses informasi penegakan hukum, minoritas keetnisan, minoritas keagamaan, minoritas politik dan minoritas ekonomi akan dengan mudah mengalami kekerasan.Â
Isu sumber daya alam, kebebasan beragama dan berkeyakinan juga dominan menunjukan warga masyarakat sangat  mudah kalah oleh kepentingan kelompok mayoritas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas pada acara Konsultasi Nasional  dengan tema Refleksi Kebhinekaan Indonesia dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Perempuan,  di Gedung Nusantara V, Kamis (15/12/2016).
Â
Menurut GKR Hemas lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan harapan akan perbaikan tata kelola pemerintahan yang meniscayakan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional warga negara.
Â
“Pengharapan memang sangatlah lumrah mengingat selama ini ada persoalan dalam peraturan perundang-undangan kita, terbukti dengan terbitnya banyak kebijakan diskriminatif, setidaknya seperti yang telah didokumentasikan dalam Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang jaminan pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional warga negara sejak tahun 2009 hingga tahun 2016 bahwa terdapat sebanyak 421 kebijakan diskriminatif yang  tersebar hampir di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesiaâ€, tandas Hemas.Â
 (sim)