JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah menambah Cuti Bersama Tahun 2017 selama 2 (dua) hari sesuai kesepakatan bersama dalam rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Penambahan cuti bersama ini secara akumulatif tidak mengubah jumlah Cuti Tahunan PNS sebanyak 12 (dua belas) hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 (enam) hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal 6 (enam) hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Regormasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menjelaskan dalam rapat disepakati, Hari Libur Nasional yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai Cuti Bersama.
"Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu. Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016," kata Herman di Jakarta.
Herman mengatakan semula cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017, sedangkan Idul Fitri tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin. Sehingga libur Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.
"Pergeseran cuti bersama dari tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017," kata Herman.
Pada sisi yang lain, kata Herman, penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakkan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah melaui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016, memang baru menambah jumlah hari cuti bersama.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memutuskan penambahan jumlah hari cuti bersama dari sebelumnya hanya 4 (empat) hari menjadi 6 (enam) hari.