BANDA ACEH (KRjogja.com) - Plt Gubernur Aceh Soedarmo telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana skala provinsi selama 14 hari dari 7-20 Desember 2016. Penetapan status darurat skala provinsi di karenakan dampak gempa yang terjadi di tiga Kabupaten yaitu Pidie Jaya, Bireun dan Pidie.
Dalam masa tanggap darurat ini dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain; pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
“Personel baik dari pemerintah, TNI, Polri, relawan dan masyarakat saling bersinergi untuk mengevakuasi korban yang kemungkinan masih tertimbun reruntuhan,†ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (*)