nasional

Libur Natal Truk Tronton Dilarang Lewat 5 Ruas Tol

Senin, 5 Desember 2016 | 19:07 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan  Polri  akan memberlakukan Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Lewat aturan ini, kendaraan truk pengangkut barang lebih dari dua sumbu dilarang melintas di lima ruas jalan tol. 

"Truk pengangkut barang lebih dari dua sumbu masih diperbolehkan melintas di jalan arteri," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, di Jakarta, Senin (05/12/2016).

Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut dimulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB. Adapun Lima ruas jalan tol yang dilarang dilalui adalah ruas  Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Pudji menjelaskan, jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, yakni truk dengan sumbu lebih dari 2 (dua). "Kecuali bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), tidak dilarang," ujarnya.

Pudji menghimbau kepada para pengusaha agar menggunakan truk dua sumbu jika ingin melalui lima ruas tol yang masuk dalam zona pembatasan tersebut. (Imd)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB