nasional

Sekjen KOI DI , Berstatus Tersangka

Minggu, 4 Desember 2016 | 13:35 WIB


JAKARTA (KRjogja.com)-Sekjen Komite Olimpiade Indonesia ,KOI  DI  dinyatakan sebagai tersangka atas penyelewengan dana Sosialisasi Asian Games 2018. 

Berdasarkan Surat yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan , DI ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 18 di kota Surabaya Jawa Timur yang dilaksanakan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Surat bernomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Nopember 2016 mencantumkan nama DI sebagai tersangka. Berkaitan dengan itu Subdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat ke Ketua Umum Komite Olimpiade  Indonesia (KOI) tertanggal 22 Nopember 2016.

"Guna kepentingan penyidikkan dimohon kepada Ketua Umum KOI agar menghadapkan Sekjen KOI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 24 Nopember 2016.” Demikian isi Surat  yang ditanda tangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ferdy Irawan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (pol) Raden Prabowo  Argo Yuwono ketika dimintai tanggapannya tentang surat tersebut menyatakan, akan mengecek tentang status tersangka Sekjen KOI itu. “ Akan saya cek dulu  apakah ini  ditangani di Polda atau di Polres ,” kata Raden Argo.

Dihubungi secara terpisah Minggu (4/12/2016) ,Wakil Ketua Umum  Komite Olimpiade Indonesia KOI Muddai Madang membenarkan adanya surat permanggilan penyidik kepolisian kepada Ketua Umum KOI untuk menghadapkan Sekjen KOI diperiksa sebagai tersangka.

”Kita harus hormati proses hukum yang sedang di jalani Pak Dodi , dan biar yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan tersebut," ujar Muddai Madang. (Fon) 

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB