JAKARTA (KRjogja.com) - Mabes Polri membebaskan delapan aktivis yang diduga akan melakukan tindakan makar. Pelepasan terhadap delapan orang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
"Penilaian subjektif penyidik, dinilai kooperatif dan lebih pada alasan kemanusian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (03/12/2016).
Barang bukti seperti tulisan tangan dan hasil monitoring percakapan dari para tersangka untuk melakukan upaya makar juga saat ini telah dipegang oleh penyidik. Dari bukti itu, para tersangka telah memenuhi unsur makar seperti pemanfaatan massa saat aksi damai 2 desember untuk menduduki kantor DPR RI. (*)