nasional

Polisi Bebaskan Delapan Aktivis Diduga Makar

Sabtu, 3 Desember 2016 | 23:28 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mabes Polri membebaskan delapan aktivis yang diduga akan melakukan tindakan makar. Pelepasan terhadap delapan orang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

"Penilaian subjektif penyidik, dinilai kooperatif dan lebih pada alasan kemanusian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (03/12/2016).

Barang bukti seperti tulisan tangan dan hasil monitoring percakapan dari para tersangka untuk melakukan upaya makar juga saat ini telah dipegang oleh penyidik.  Dari bukti itu, para tersangka telah memenuhi unsur makar seperti pemanfaatan massa saat aksi damai 2 desember untuk menduduki kantor DPR RI. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB