nasional

Polisi Kumpulkan Bukti Upaya Makar Hampir Sebulan

Jumat, 2 Desember 2016 | 21:55 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niatan tersebut hampir satu bulan lamanya.

"Kenapa dituduhkan adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada media, Jumat (2/12/2016).

Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB