nasional

Buni Yani Pasti Diberi Jalan Keadilan

Kamis, 24 November 2016 | 14:24 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Penetapan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial oleh Penyidik Polda Metro Jaya disayangkan dan diprotes banyak pihak. Tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dianggap tidak relevan dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama di mana Ahok sudah jadi tersangka.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, walau secara pribadi saya menyayangkan penetapan status tersangka ini. Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, saya mohon masyarakat mendoakan Saudara kita Buni Yani. Saya yakin Allah beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (24/11/2016).

Fahira mengungkapkan, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku, dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama. "Penetapan Buni Yani menjadi tersangka hanya karena mengunggah video pernyataan tentang Al-Maidah 51 beserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok sebagai penistaan agama, merupakan hal yang berlebihan." 

Kesannya, lanjut Fahira, gara-gara Buni Yani, negara ini jadi gaduh karena umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, tambah Fahira, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok, bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani. (Tom)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB