nasional

Soal Ahok, Kejagung Tunggu SPDP dari Polri

Rabu, 16 November 2016 | 23:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kejaksaan Agung menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini telah menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

"SPDP (dari Polri) belum kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut dia, berdasarkan aturan, penyidik harus segera menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Agung sebagai tanda pemberitahuan dimulai penyidikan suatu perkara. Hanya saja, kata dia, tidak ada batasan waktu penyerahan SPDP itu. Setelah menerima SPDP, maka Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti.

"Di KUHAP hanya menyebutkan segera," ucap Rum.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB