nasional

Ahmad Dhani Dilaporkan Kepada Polisi

Senin, 7 November 2016 | 10:36 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Musisi ini dilaporkan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi di depan demonstrasi pada 4 November di depan Istana Negara.

"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani sudah melecehkan dan menghina presiden saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata senonoh," kata Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Senin (07/11/2016).

Riano menambahkan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum saat berorasi di depan Istana Negara. Kemudian dia mengungkapkan, tidak pantas rasanya orang yang mengaku intelektual seperti Ahmad Dhani mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada kepala negara di muka umum.

Saat pembuatan laporan, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada 4 November lalu. Selain itu dia juga membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi. Dalam laporan tersebut polisi menyertakan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB