nasional

KPK Wacanakan Pidana Bagi Perusahaan Korup

Senin, 17 Oktober 2016 | 19:12 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memidanakan korporasi bandel semakin mengemuka. Hal tersebut dilakukan seiring Peraturan Mahkamah Agung mengenai hukum acara pemidanaan terhadap korporasi yang sedang terus diproses. Dengan Perma, KPK dapat menyeret korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi dan diyakini akan membuat korporasi semakin jera.

Komisioner KPK, Alexander Marwata menurturkan Sejauh ini dalam penanganan perkara di KPK, terdapat 146 pelaku korupsi yang berasal dari sektor swasta. Namun hanya pengurus korporasi seperti komisaris atau direktur yang dijerat KPK, sementara korporasi masih terus berjalan. Padahal tak menutup kemungkinan pihak swasta itu melakukan tindak pidana korupsi atas nama korporasi. Dia pun berharap Perma tersebut lekas rampung.

"Sebelum akhir tahun ini ya Permanya sudah ada," kata Alex usai peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Baru KPK, Senin (17/10/2016).

Saat ini, pihaknya juga sedang mengkaji besaran denda yang dijatuhkan kepada korporasi yang terlibat korupsi. Tak menutup kemungkinan, denda tersebut lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi. Terkait hal itu, pihaknya telah mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan terhadap korporasi dengan MA. "(Perma) Sedang kita sempurnakanlah. Ada masukan beberapa pihak," ucapnya.

Dia juga meminta pihak BUMN, swasta dan pelaku bisnis lainnya menghentikan memberikan suap, pungutan liar dan tindak korupsi lainnya kepada penyelenggara negara untuk memuluskan bisnis mereka. Alex menilai ketimbang menyuap anggaran itu sebaiknya dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB