JAKARTA (KRjogja.com) - Larangan partai politik (Parpol) baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)‎ di Pemilu 2019 mendatang dipastikan rontok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi jika larangan parpol baru itu dijadikan pasal dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebab, larangan parpol baru mengusung capres dan cawapres itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.‎ “Saya pastikan, pasal itu rontok di Mahkamah Konstitusi‎,†ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito.
Karena, lanjut dia, konsekuensi Pemilu Serentak 2019, yakni memilih legislatif bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden.‎ “Itu lah Pasal 22 C yang dimaknai Mahkamah Konstitusi itu,†tuturnya. (*)