nasional

Larangan Parpol Baru Usung Capres Rontok di MK

Sabtu, 1 Oktober 2016 | 18:39 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Larangan partai politik (Parpol) baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)‎ di Pemilu 2019 mendatang dipastikan rontok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi jika larangan parpol baru itu dijadikan pasal dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, larangan parpol baru mengusung capres dan cawapres itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.‎ “Saya pastikan, pasal itu rontok di Mahkamah Konstitusi‎,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito.

Karena, lanjut dia, konsekuensi Pemilu Serentak 2019, yakni memilih legislatif bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden.‎ “Itu lah Pasal 22 C yang dimaknai Mahkamah Konstitusi itu,” tuturnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB