nasional

Setnov Bakal Jadi Ketua DPR Lagi?

Sabtu, 1 Oktober 2016 | 06:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Dengan begitu, Majelis Kehormatan Dewan atau MKD harus memulihkan nama baik Setya Novanto.

Tak hanya itu, atas putusan itu, ada upaya untuk mengembalikan pria yang biasa disapa Setnov itu kembali menjadi Ketua DPR.

Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang, putusan MK terhadap gugatan Setnov perlu dicermati kembali. Terlebih untuk kembali menempati kursi Ketua DPR.

"Saya membaca saja dari penjelasan di DPR bahwa yang kalau diingat Setnov kan yang minta berhenti jadi ketua kan. Jadi enggak ada hubungannya dengan keputusan MK jadinya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (30/9/2016). (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB