nasional

Mahkamah Agung Vonis OC Kaligis 10 Tahun

Kamis, 11 Agustus 2016 | 14:12 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara senior OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat menilai majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan.

“Pak OC Kaligis sudah berusia 75 tahun, jika ditahan selama 10 tahun kurang lebih usia 85 tahun baru bebas penjara. Ini sama saja ingin dia mati di penjara,” ujar Humphrey.

Menurut Humphrey, hakim agung yang memutus permohonan kasasi OC Kaligis tidak mempertimbangkan keadaan dan kondisi kesehatan terdakwa. Sebaliknya, Humphrey mencurigai ada motif tertentu hakim saat menjatuhkan vonis.

Humphrey menyayangkan jika pengambilan putusan hakim hanya berlandaskan pada motif-motif di luar substansi perkara. “Ini menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya. Bagaimana bisa seorang hakim MA belum membaca berkasnya sudah berniat menghukum berat seseorang,” kata Humphrey.

Hingga saat ini, menurut Humphrey, tim pengacara belum mengambil keputusan untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Hal itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan OC Kaligis. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB