nasional

Gugatan Ahok Belum Terdaftar di MK

Jumat, 5 Agustus 2016 | 12:29 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku, gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah masuk ke MK, namun belum terdaftar karena masih menunggu kelengkapan dari uji materi tersebut. Ahok mengajukan uji materi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dia menggugat pasal yang berkaitan dengan cuti kepala daerah petahana yang ingin bertarung di pilkada.

"Jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor kepada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," kata Arief.

Arief menjelaskan, pihaknya sudah pernah memutuskan uji materi permasalahan yang serupa dengan uji materi Ahok. Saat itu MK mempertimbangkan, kepala daerah petahana dapat memanfaatkan statusnya untuk berbagai macam kepentingan. Oleh karena itu, MK memutuskan kepala daerah petahana harus cuti dalam menghadapi masa kampanye. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB