nasional

RUU Larangan Minuman Beralkohol Ditentang Pengusaha Hotel

Senin, 25 Juli 2016 | 03:33 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan DPR RI khususnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika disahkan akan berdampak buruk bagi industri hotel dan restoran di Tanah Air.  

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menuturkan, prospek bisnis hotel dan restoran di Indonesia ke depan masih cukup cerah. Hanya saja ada rencana kebijakan yang melarang total produksi, perdagangan sampai konsumsi minol yang tertuang dalam draf RUU Larangan Minol oleh parlemen.

"Prospek bisnis hotel masih bagus, tapi satu-satunya ancaman kalau RUU Larangan Minol ini gol (disahkan jadi UU). Bikin pusing kepala," ujar Hariyadi, seperti ditulis Minggu (24/7/2016) malam.

Hariyadi memperkirakan, kunjungan turis atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia bakal turun drastis apabila kebijakan tersebut diimplementasikan. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB