JAKARTA (KRjogja.com) - Mayor Jenderal Setyo Sularso mengatakan Tentara Nasional Indonesia tidak keberatan dengan kemungkinan pemberian amnesti bagi kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Syaratnya, harus ada hukuman terlebih dahulu bagi anggota kelompok yang membunuh dua orang prajurit TNI itu.
“Setelah itu, silakan mau diapakan,†katanya.
Menurut Setyo prajurit TNI adalah orang yang bertugas untuk negara, sehingga kematiannya tidak bisa diangap sia-sia. Setyo yang datang mewakili Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ini menuturkan dua prajurit yang dibunuh ialah Sersan Dua Indrawan dan Sersan Dua Hendriyanto. “Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI harus lewati proses hukum dulu,†ujarnya.
Din Minimi telah menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Sutiyoso. Saat itu ia juga menyerahkan belasan pucuk senjata api. Penyerahan dirinya beserta kelompoknya berlangsung di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di kediaman orang tua Din Minimi.
Saat menyerahkan diri, Din Minimi meminta kelompoknya yang selama ini dituding sebagai kelompok kriminal tidak lagi diburu polisi. Ia juga meminta status mereka diubah menjadi masyarakat sipil biasa. (*)