JAKARTA (KRjogja.com) - Fraksi partai di Komisi VIII DPR RI masih belum semuanya sepakat mengubah Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dari 10 fraksi, sebanyak 8 di antaranya masih menginginkan pembahasan lebih dalam mengenai aturan yang terkait pencegahan kekerasan terhadap anak itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, akibat sebagian besar fraksi masih menginginkan pembahasan lebih dalam, rapat kerja masih akan berlangsung secara maraton pada Senin dan Selasa pekan depan. Sementara secara regulasi, waktu 30 hari semenjak perpu diterbitkan akan habis tenggang waktunya pada paripurna yang rencananya berlangsung Rabu (27/07/2016) mendatang.
"Masih ada pembahasan alot dari materi tentang aspek hukum, hukuman kebiri dan rehabilitasi. Itu yang perlu mendapatkan penjelasan, baik dari menteri kesehatan, menteri sosial, dan sedikit dari menteri hukum dan HAM," ujarnya seusai rapat kerja dengan pemerintah mengenai Perppu No 1 tahun 2016 di Senayan, Kamis (21/07/2016).
Dalam rapat kerja, hanya PDI Perjuangan dan PPP yang bulat mengubah perppu menjadi UU. Sementara delapan fraksi lainnya masih memerlukan penjelasan. Pada akhirnya raker menghasilkan kesimpulan agar harus ada lagi pembahasan mengenai perppu sebelum paripurna.
Menurut Sodik, raker seharusnya hanya diisi satu agenda lagi, yakni mendengarkan penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia pada Senin (25/07/2016). Namun karena sebagian fraksi meminta penjelasan lebih dalam lagi, maka raker juga akan dilaksanakan pada hari berikutnya, dengan mengundang juga IDI beserta pemerintah di bidang terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM. (*)