nasional

KPK Sita Apertemen Sanusi

Jumat, 15 Juli 2016 | 21:35 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Penyitaan tersebut terkait penetapan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.

“Aset yang disita berupa 4 unit mobil, 6 unit apartemen, dan 1 rumah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (15/07/2016).

Apartemen milik Sanusi yang disita yaitu apartemen di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8, dan di Jakarta Residence. Selain itu, KPK juga menyita sebuah rumah yang terletak di Permata Regency, Jakarta.

Sementara itu, kendaraan milik Sanusi yang disita adalah mobil Jaguar, Toyota Fortuner, Audi dan Alphard. Menurut Priharsa, beberapa apartemen tersebut milik Sanusi yang dibeli dari berbagai pihak. Diduga, semua aset yang disita didapatkan dari hasil korupsi.

Dalam pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB