JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang dilakukan kalangan siswa atau pelajar, termasuk oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Tahun ini MOS akan dilakukan langsung oleh guru atau pengajar.
"Meski pelaksananya anggota OSIS akan tetap kita larang. Mulai tahun ini harus dilakukan oleh guru atau pengajar," tutur Menteri Anies, dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/07/2016).
Pada konsep baru ini yang akan menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah ialah guru di sekolah yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya laporan kekerasan baik psikis maupun fisik yang dialami murid baru saat pertama masuk sekolah oleh panitia siswa senior.
"Ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena tidak ada orang tua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan," tandasnya. (*)