JAKARTA (KRjogja.com) - Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti tak mendapat remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini. Mereka diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ialah narapidana yang tak mendapatkan remisi.
"Jadi mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Surung Pasaribu, di Bandung, Rabu (06/07/2016).
Menurut dia tidak semua narapidana tindak pidana khusus seperti narapidana kasus korupsi bisa meraih remisi pada Idul Fitri tahun ini. Ia menuturkan narapidana yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC). (*)