JAKARTA (KRjogja.com) - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.
"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (06/07/2016).
Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu. (*)