nasional

3.948 Napi di Jateng dapat Remisi, 68 Langsung Bebas

Rabu, 6 Juli 2016 | 15:22 WIB

SEMARANG (KRjogja.com) - Sebanyak 3.948 nara pidana se Jateng pada Idhul Fitri 1437 Hijriah, mendapatkan remisi. Dan, 68 napi diataranya pada, Lebaran,Rabu (06/07/2016) langsung bebas meninggalkan lembaga pesyarakatan maupun rumah tahanan.

Adapun penyerahan  Surat keputusan pengurangan hukuman itu, kemarin  diserahkan Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono usai Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah kompleks LP Kedungpane Semarang.

Bambang Sumardiono menjelaskan  pemberian remisi  merupakan bentuk perhatian negara terhadap warganya yang sedang menjalani hukuman pidana."Jadi, negara tetap memberi perhatian, memberi sesuatu kepada warganya yang sedang menjalani hukuman", ucapnya. 

Menurut Kakanwil Kemenkumham secara keseluruhan terdapat 3.948 narapidana di seluruh LP dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 68 di antaranya langsung bebas. (Cry)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB