JAKARTA (KRjogja.com) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, vaksin palsu yang beredar di sarana kesehatan resmi seperti rumah sakit, klinik, dan rumah sakit bersalin bukan kewenangannya untuk menangani.
"Sesuai dengan peraturan dari Kemenkes kami tidak ikut dan kami tidak diundang masuk dan mengetahui proses pengadaan vaksin tersebut di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya," kata Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT, M.Pharm dalam keterangannya, Selasa (28/06/2016).
Menurut Bahdar, ada beberapa peraturan yang membuat BPOM tidak bisa bertindak banyak ketika mengawasi vaksin palsu di sarana kesehatan resmi.
"Vaksin palsu ini memang memasok ke sarana kesehatan resmi tapi saya katakan masuknya itu dari jendela dan keluarnya ya dari pintu belakang," ujarnya.(*)