nasional

Plat Nomor Papua Berubah

Sabtu, 25 Juni 2016 | 11:39 WIB

PAPUA (KRjogja.com) - Tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB 29 kabupaten dan kota se-Provinsi Papua yan sebelumnya DS bakal berubah menjadi PA mulai 1 Juli 2016. Sosiasliasi terhadap perubahan TNKB tersebut sudah dilakukan secara bertahap kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Perubahan plat kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Papua yang direalisasikan pemerintah melalui Samsat, Dispenda dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Papua," kata Kasatlantas Polres Biak, AKP Donny Cancero.

Ia mengatakan untuk pengurusan perubahan plat nomor kendaraan PA sudah dapat dilakukan di kantor Samsat kabupaten/kota dengan mengajukan permohonan kepada petugas setempat. Pelayanan perubahan plat kendaraan PA untuk pemilik kendaraan baru, mutasi kendaraan, serta pengguna kendaraan lama dengan plat DS. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB