nasional

Kapal Indonesia Dilarang Berlayar di Filipina

Jumat, 24 Juni 2016 | 20:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono, mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.

Hal itu dikeluarkan setelah dipastikan bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan. Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemantauan secara intensif.

"Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," kata Tonny.

Dia menambahkan bahwa masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan," tegas Tonny.

Saat ini, kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal Indonesia. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB