JAKARTA (KRjogja.com) - Komite III DPD RI diminta untuk menyusun Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang mengutamakan perlindungan terhadap hak hidup anak. Sinergi dari seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk menghentikan kekerasan pada anak.
Hal ini diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III DPD RI. Bahkan, Arist Merdeka Sirait bahkan meminta agar perilaku kekerasan seksual kepada anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), layaknya penyalahgunaan narkotika, tindak pidana korupsi dan terorisme.
“Presiden Jokowi saja sudah mengatakan kejahatan seksual kepada anak sebagai extraordinary crime, maka harusnya didukung oleh RUU PKS sehingga status kejahatannya jelas. Pelaku perkosaan tidak hanya dituntut dengan tindak pidana biasa dan hukumannya pun harus lebih berat lagi,†ujarnya di Ruang Rapat Komite III, Senayan, Selasa (14/06/2016).
Arist menilai Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasaN seksual terhadap anak. Bahkan, data dua tahun terakhir menyebutkan, terdapat fenomena geng rape atau gerombolan pemerkosa. Fenomena ini sangat berbahaya dan perlu perhatian serius supaya kasus serupa tidak semakin membukit. (sim)