nasional

KPK Buka Lowongan 214 Pegawai, Simak Persyaratan CPNS 2023

Selasa, 12 September 2023 | 01:40 WIB
Gedung KPK (foto: istimewa)

 

Krjogja.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Namun, pengumuman penerimaan CPNS KPK tersebut baru menyebutkan jumlah formasi CPNS 214 pegawai.

Pengumuman tersebut diunggah di laman www.kpk.go.id/id/splash. "Persiapkan diri kalian, penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah formasi 214 pegawai,” demikian mengutip pengumuman di laman KPK tersebut.

Baca Juga: SMAN 11 Semarang Lolos ke Final AXIS Nation Cup 2023


Untuk mendaftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK ini ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan.

Dikutip dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar dapat mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum antara lain ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar Riwayat hidup. Sedangkan dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yaitu syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum di antaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga: Hambat Real Madrid, PSG Siapkan Kontrak Fantastis untuk Kylian Mbappe

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN. Jumlah itu terbagi dari beberapa formasi di antaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Syarat Daftar CPNS 2023
Calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK sebelum mendaftar secara umum. Hal ini mengenai batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB