“Kebijakan ini terdiri dari lima pilar, yaitu Penambahan luas kawasan konservasi laut, Penangkapan ikan terukur berbasis kuota, Pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau Kecil, serta Pengelolaan sampah plastik di laut,” paparnya.
Dia melanjutkan, tantangan besar yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana mengoptimalkan potensi ekonomi biru, di tengah ancaman perubahan iklim. Sebab perubahan iklim tidak hanya menyebabkan naiknya permukaan laut, tetapi juga penurunan muka tanah. (Ati)