Krjogja.com - JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.
"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Baca Juga: Kunjungi Ozzy Clothing, Brian Ex-Jikustik Jadi Sorotan
Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.
"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.
Baca Juga: Tak Biasa, Daop 6 Gelar Lomba Tarik Lokomotif Seberat 83 Ton
Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.
Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier Murah agar Udara Rumah Sehat dan Segar
"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK," pungkasnya. (*)