nasional

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Masih Bisa Maju Cawapres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:13 WIB
Gibran Rakabuming Raka.

Krjogja.com - Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Mengenal Arti Empat Warna Bendera Palestina, Hitam,Putih, Hijau, Merah

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Marak Lagi, Putusan Pidana Tak Bisa Dibuka Lagi Kecuali..

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.

Sebagaimana diketakui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian."Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10). 

Baca Juga: Sekelumit Cerita Yerusalem, Kota Suci Tiga Agama Dengan Sejarah Rumit

Sebelumnya, MK sudah menolak semua uji materi Pasal 169 huruf q yang meminta revisi batas usia capres-cawapres. Perkara pertama yang ditolak diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Mahkamah menolak PSI karena langsung meminta pengubahan batas usia pada Pasal 169 huruf q dari 40 menjadi 35 tahun.

Hakim MK Saldi Isra pun mengatakan, mahkamah tak bisa menemukan batasan usia yang pasti dan wajar dalam proses pencalonan capres-cawapres. Jika mengabulkan PSI, MK pun tetap diskriminatif terhadap tokoh-tokoh muda yang berusia di bawah 35 tahun. Hal ini membuat MK menolak permohonan PSI.

Baca Juga: Usai Nonton Ice Cold, Ada Enam Mitos dan Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica

Kedua, MK menolak gugatan Partai Garuda tercatat dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika meminta hakim menambah klausul 'atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara' pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sehingga, tokoh yang berusia di bawah 40 tahun bisa tetap menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB