KRjogja.com, Jakarta - Gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden terkait maksimal umur capres-cawapres 70 tahun sudah diputuskan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Caleg Perempuan Gerindra DIY Ungkap Alasan Di Baliknya
Gugatan disampaikan pemohon Rudy Hartono agar maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun. Usia seseorang menurutnya sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. (*)