Krjogja.com - YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya tetap mengeksekusi lahan sengketa seluas 1.481 meter persegi di Jalan Bener Kalurahan Bener Tegalrejo Yogyakarta, Kamis (26/10/2023). Eksekusi ini dilakukan setelah gugatan pemohon Ratna Mulatsih terhadap Fransisca Ratnasari dikabulkan PN Yogyakarta.
Kuasa hukum pemohon, Zahru Arqom SH MH Lit menegaskan tanah ini milik kliennya. Setelah eksekusi ini maka tak boleh ada lagi pihak lain yang mengklaim kepemilikannya.
“Lebih dari sepuluh tahun kami memperjuangkannya, dan hari ini keadilan terwujud,” kata Zahru didampingi Yuni Isawantoro SH usai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya sertipikat HGB No. 121/Bener atas nama Fransisca Ratnasari merupakan hasil perbuatan pidana. Sehingga tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"Sebagaimana dinyatakan dalam amar ke-6, Putusan MA No 1859/K/Pdt/2015 tanggal 26 November 2015) dalam perkara pokok sengketa yang dieksekusi ini," tegasnya.
Sementara Fransisca Ratnasari yang hadir bersama anggota keluarga sempat melakukan protes dan penolakan disela eksekusi. Pasalnya ia sudah mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi yang sudah dijadwalkan akan disidangkan 14 November 2023 nanti.
Fransisca Ratnasari menyatakan dirinya telah melakukan pembelian tanah sesuai prosedur. Bahkan dicek di Kantor Pertanahan hingga terbit sertipikat HGB.
"Bahkan setiap tahun kami membayar pajak. Bagaimana dengan pemohon apakah membayar pajak," ucap Fransisca.
Pelaksanaan eksekusi juga mendapat penolakan dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang telah menerbitkan sertifikat HGB No 121/Bener untuk termohon. Menurut Staf Ahli Pertanahan dari Kantor Pertanahan Yogyakarta, Sumantri HP mengatakan persil 840, Verponding 840 Blok XXII atas nama Kartoredjo sampai dengan detik ini belum pernah didaftarkan sertipikatnya di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
“Kepemilikan masih berupa surat tanah lama atas nama Kartoredjo seluas 816 meter persegi menunjukkan adanya lokasi lain, bukan lokasi yang dieksekusi," jelasnya.
Kedatangan petugas eksekusi dari PN Yogyakarta disambut puluhan massa dengan membentangkan spanduk yang menyatakan obyek sengketa itu milik Ratna Mulatsih. Namun Plt Panitera PN Yogya, Narti Hartati SH, tetap menjalankan tugas berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Yogya.
Eksekusi berlangsung sekitar dua jam. Eksekusi diakhiri dengan pemasangan plakat yang menegaskan lahan tersebut milik Ratna Mulatsih dan penyerahan kunci dari panitera kepada kuasa hukum pemohon. (Van)