Krjogja.com - JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia merasa penetapan tersangka kepada dirinya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak benar.
"Pada hari Jumat, 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Sambut Bulan Natal Satgas Yonif 115 Macan Leuser Bagikan Alkitab Warga Puncak Jaya
Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar. Adapun Termohonnya Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dengan adanya gugatan itu, Ketua PN Jaksel menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto. (*)