Kebijakan berikutnya adalah Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 171 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terakhir, Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Menindaklanjuti keputusan tersebut Ditjen Bimas Buddha juga secara masif melakukan berbagai upaya afirmasi untuk memperluas akses pendidikan umat Buddha melalui penyelenggaraan pendidikan formal Dhammaseka.
Untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan Dhammaseka, Ditjen Bimas Buddha juga melakukan program strategis seperti pemberian bantuan maupun fasilitas pengajaran. Bantuan lembaga pendidikan, meliputi pembangunan rehabilitasi atau renovasi gedung, bantuan operasional dan sarana prasaarana, serta bantuan yang diberikan kepada tenaga pendidik berupa tunjangan insentif bagi guru keagaman Buddha. Ada juga bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi peserta didik.
Dalam meningkatkan mutu Pendidikan Keagamaan Buddha melalui Dhammasekkha pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Standar Pendidikan Mula Dhammasekkha. PMA ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan Buddha dalam penyelenggaraan pendidikan diantaranya meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, penilaian pendidikan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan.
Ke depannya sekolah Dhammasekha diharapkan akan menjadi idaman dan harapan umat Buddha dalam mengenyam pendidikan formal yang mengedepankan nilai-nilai luhur. Atas dasar ini, Ditjen Bimas Buddha tak henti mengajak berbagai pihak untuk menjadi mitra kerja dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Lewat kolaborasi dan sinergi yang positif itu, upaya mewujudkan pendidikan umat Buddha yang bermutu dan terpadu akan tercapai. (*)