Krjogja.com - JAKARTA - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang diajukan oleh belasan warga Banyumas Jawa Tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya gugatan tersebut diajukan oleh belasan warga Kabupaten Banyumas pada Senin (13/11/2023) lalu. Gugatan dengan tujuan untuk menjaga kemandirian lembaga peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun.
Baca Juga: Danramil Atsj Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Kristus Raja Sagare
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum dan Eko Aryanto S.H., M.H menyatakan jika sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akan dilanjutkan dengan mediasi.
"Gugatan perbuatan melawan hukum, maka terlebih dahulu majelis hakim berkewajiban mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sekarang lebih intensif lagi, mediasi adalah pertemuan prinsipal dan tergugat prinsipal. Waktunya 30 hari, didampingi mediator," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. S.H., M.H dalam persidangan tersebut, Selasa (12/12/2023).
Kuasa hukum penggugat, Andrijani Sulistiowati mengatakan jika prosedur mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim belum menentukan agenda mediasi akan dilakukan.
Baca Juga: Purworejo Diproyeksikan Jadi Lumbung Padi Nasional
"Akan ada mediasi, tetapi waktunya belum disampaikan, karena tadi kami sepakat dari pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat akan menunjuk mediator dari pengadilan. Yang ditunjuk oleh Ketua adalah Dr. H. Zulkifli Atjo, tapi masih di luar negeri sedang umroh, jadi kami menunggu kapan diberitahukan dari pihak pengadilan bersidang lagi untuk mediasi," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengatakan jika pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang sudah di daftarkan dengan nomor 756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Aan Rohaeni, pengacara asal Purwokerto yang juga sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan jika pada sidang perdana ini para penggugat hadir semuanya dan konsisten untuk menggugat. Akan tetapi, karena ada prosedur mediasi selama 30 hari, maka pihaknya akan tetap mengikuti prosedur persidangan. (Dri)