nasional

Mahkamah Konstituti Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen

Selasa, 2 Januari 2024 | 10:34 WIB

Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini dibentuk secara permanen. Hal ini diungkapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny menyebutkan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

“Oleh karenanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum,” terangnya.

Baca Juga: Yaman Peringatkan Negara Sekutu Amerika

Keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi hari ini, Senin (08/01/2023) mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun. Nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK. Termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.

Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB