Krjogja.com, Jakarta - Dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Salah satu dugaan adalah pemindahan suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Caleg lain dari partai yang sama.
Temuan ini diperkuat dengan surat klarifikasi temuan Model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya. Surat tersebut juga mencantumkan laporan dari Caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III. Selain itu surat dari calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, SH, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara menjadi dasar dari surat klarifikasi tersebut.
Baca Juga: Dari IIMS 2024, PLN Bawa Kesepakatan Kerja Sama Home Charging Service dengan BYD Motor
Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kab/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terjadi diantaranya Desa Talagajaya di TPS 01, Suara Caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 2 dan FRM jadi 30.
Baca Juga: Sudah Ada 446 Ribu Tiket KA Mudik Lebaran 2024 Ludes Terjual
Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari Caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda. Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru. (Ati)