nasional

Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024, KPU Siapkan Tim Hukum

Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:35 WIB
logo KPU (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut, tim hukum tersebut akan dibagi untuk menghadapi gugatan perpartai.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah perpartai. Karena setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, Kabupaten/Kota, lalu di dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (8/3/2024).

Hasyim menjelaskan, meski sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua itu harus dilakukan oleh pengurus partai yang berada di tingkat pusat.

"Kalau berdasarkan pengalaman 2019 itu masing-masing dan juga menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik," jelasnya.

Hasyim tak menyebut berapa jumlah pengacara yang akan terlibat sebab akan lebih dulu mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

"Karena yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dirinya menegaskan, proses pendaftaran sengketa di MK akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena Undang-Undang Pemilu menyebutnya 3×24 jam. Para pihak peserta Pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB