Krjogja.com Jakarta Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp493 triliun untuk program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin termasuk yang menyandang disabilitas.
Penyiapan dana merupakan salah satu upaya untuk menangani dan mengentaskan kemiskinan ekstrem yang selama ini menjadi pekerjaan besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
Hal ini disampaikan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono
Menurutnya, pemerintah serius dalam mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem yaitu dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurut Nunung, berbagai upaya pemerintah dalam menangani Kemiskinan Ekstrem sudah berjalan baik. Terbukti tingkat Kemiskinan Ekstrem telah turun dari tahun 2023 dan tahun 2024 ditargetkan bisa mencapai 0 persen.
Upaya tersebut di antaranya yaitu dengan adanya program pengurangan beban masyarakat melalui program perlindungan sosial.
Ada pula program bantuan sosial regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, bantuan permakanan dan ATENSI untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, saat ini diberikan juga bantuan untuk ketahanan pangan keluarga melalui Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Beras.
"Berbagai program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem terbukti telah memberikan dampak positif. Hasil kajian kami menunjukan bahwa berbagai program perlindungan sosial tersebut pada dasarnya terbukti efektif untuk menjaga daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya untuk masyarakat persentil bawah," ujar Nunung mengutip keterangan pers Kemenko PMK, Sabtu (30/3/2024).
Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Selain program bantuan sosial, pemerintah juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat termasuk kelompok menengah. Seperti adanya skema jaminan sosial kesehatan yang saat ini cakupan pesertanya terbesar di seluruh dunia.
Ada pula jaminan sosial ketenagakerjaan yang di dalamnya juga melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan pekerja rentan dapat perlindungan.
Selain itu, untuk jaring pengaman sosial, pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk rumah tangga dengan 450VA dan 900VA maupun LPG 3kg. Serta subsidi BBM yang saat ini dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. (*)