Krjogja.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp 31,04 triliun per 1 April 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI/Polri, serta para pensiunan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merincikan, Kemenkeu telah menyalurkan Rp 14,33 triliun dari APBN untuk pembayaran THR ASN pusat, TNI/Polri atau 99,95 persen total ASN pusat.
"Pembayaran THR sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 15.30 WIB, ASN Pusat - TNI - POLRI, jumlah penyaluran THR Rp 14,33 triliun untuk 1.992.112 pegawai/personil. Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 13.204 (99,95 persen) dari 13.210 satker," kata Deni dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Adapun Kemenkeu mencatat, jumlah Kementerian dan Lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L atau mencapai 98,81 persen dari 84 K/L.
Sementara, realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
"Pembayaran THR Pensiunan sebesar Rp. 11,33 triliun (99,76 persen) untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan," ujarnya.
Di sisi lain, realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Daerah telah mencapai Rp 5,38 triliun. Diketahui, pencairan THR untuk PNS paling lambat sebelum lebaran, dan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.
Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk THR PNS tahun ini mencapai Rp 48,7 triliun.
Adapun Kemenkeu mencatat, jumlah Kementerian dan Lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L atau mencapai 98,81 persen dari 84 K/L.
Sementara, realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
"Pembayaran THR Pensiunan sebesar Rp. 11,33 triliun (99,76 persen) untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan," ujarnya.
Di sisi lain, realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Daerah telah mencapai Rp 5,38 triliun. Diketahui, pencairan THR untuk PNS paling lambat sebelum lebaran, dan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.
Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk THR PNS tahun ini mencapai Rp 48,7 triliun.