nasional

Gugatan ke PTUN Cuma Gimik Politik Elit Hanya Omon-Omon

Kamis, 4 April 2024 | 10:32 WIB
Wakil Komandan Golf (Relawan) TKN Prabowo Gibran yang juga Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi, Supriyanto (istimewa)


Krjogja.com Yogya Wakil Komandan Golf (Relawan) TKN Prabowo Gibran yang juga Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi, Supriyanto menyatakan gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024 dan pencalonan Prabowo Gibran hanya sekedar gimik politik dan omon-omon.

Gugatan PDIP melalui PTUN Jakarta dilakukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada hari selasa tanggal 02 April 2024 di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 133/G/2024/PTUN-JKT.

Baca Juga: Penerapan Delaying Sistem Buffer Zone ASDP selama Mudik, Catat Titik-titik Berikut

"Kami meragukan apakah benar TPDI ini mewakili PDIP karena ada Badan Advokasi Hukum DPP PDIP bukan TPDI. Jika benar, maka PDIP menjadi ahistoris karena jika tidak setuju dengan pencalonan Prabowo-Gibran sejak penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU harusnya ditolak," kata Supriyanto Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, hal itu tidak dipersoalkan di awal karena terlalu percaya diri menang satu putaran. Ada juga unsur spekulasinya, jika Gibran yang jadi cawapres akan mudah mengalahkan karena memandang remeh kapasitasnya Gibran.

Baca Juga: 11.275 Pengusaha Warmindo Difasilitasi Mudik Indomie

"Ternyata debat cawapres, Gibran mampu tampil dengan baik dan penerimaan rakyat juga bagus terutama anak-anak muda generasi Z dan milenial," kata Supriyanto.

Selain pihak calon dan parpol sudah ada pihak yang mempermasalahkan pencalonan Gibran dengan uji materi Putusan MK 90 ke MK dengan hasil ditolak dan bahkan Putusan MK 141 memperkuat Putusan MK 90 itu. Waktu diadili Putusan MK Nomor 141 Ketuanya sudah Suhartoyo dan Anwar Usman tidak boleh ikut tapi delapan hakim bulat tanpa disenting opinion.

Baca Juga: Kodim 0708 Purworejo Bagi-Bagi Takjil di Depan Markas

Pihak yg tidak puas dengan pencalonan Gibran juga pernah menggugat KPU ke PTUN PN dan bahkan MA tapi semuanya ditolak. Artinya semua pihak harus menghormatinyauntuk kepastian hukum.

"Sudah jelas harusnya Pencalonan Gibran sudah sah legal dan konstitusional," tegas Supriyanto.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di GT Kalikangkung

Bicara kecurangan Pemilu PDIP mestinya punya data kuantitatif dan kualitatif karena memiliki kader struktural partai sampai tingkat anak ranting (dusun RT/RW) dan saksi sampai TPS. Mereka jagoan semua, terlatih, terorganisir dan pengalaman dalam Pemilu legislatif, presiden dan kepala daerah.

Tapi anehnya Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto malah mengutip data dari ahli IT. Katanya sirekap dikunci dengan jason script agar suara Ganjar Mahfud hanya 16 persen padahal seharusnya 33 persen, Prabowo Gibran tidak mencapai 50 persen dan Pilpres dua putaran.

Kalau ada perbedaan hasil suara dengan penetapan KPU mestinya bisa dibreakdown dalam data TPS dari data saksi internal PDIP di TPS yang pegang data form C dan saksi PPK dan KPUD yg punya form D.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB