KRjogja.com - JAKARTA - Hari ini, Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.
Baca Juga: Highkick Taekwondo Yogya Sabet 12 Medali Emas di Ajang Kejurnas Piala Kemenpora 'ISSC 2'
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
Baca Juga: Di Kulonprogo Banyak Infrastruktur Belum Dongkrak Kemajuan
“Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024). Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon.(*)